Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK: Aseng Jadi Tersangka Suap PUPR

Sehubungan peningkatan ke tahap penyidikan, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menggeledah tiga lokasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK: Aseng Jadi Tersangka Suap PUPR
Tribunnews.com/Herudin
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Penetapan tersangka tersebut karena penyidik KPK menduga So Kok Seng memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tahun angggaran 2015-2016.

"Jadi SKS (So Kok Seng) ditetapkan sebagai tersangka diduga memberikan hadiah atau janji terkait dengan proyek di Direktorar Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahuna Anggaran 2015-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Sehubungan peningkatan ke tahap penyidikan, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menggeledah tiga lokasi. Dua tempat adalah rumah Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Cimahi Provinsi Jawa Barat. Sementara tempat ketiga adalah rumah seorang saksi di Soreang Bandung.

"Penggeledahan dilakukan di tempat-tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti ada dokumen dan informasi atau ada hal-hal lain yang akan memperkuat dugaan perkara tindak pidana korupsi ini," tukas Febri.

Atas perbuatannya, So Kok Seng disangka Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

So Kok Seng sebelumnya telah diperiksa KPK. So Kok Seng memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir memberikan suap kepada Komisi V.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut dikumpulkan bersamaan dengan milik Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 1 miliar sehingga total keseluruhan adalah Rp 3,28 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada Komisi V DPR RI agar menempatkan dana aspirasinya di wilayah Maluku dan Maluku Utaran. Suap tersebut diserahkan kepada Anggota Komisi V dari Frakasi PDI Perjuangan (sudah vonis) Damayanti Wisnu Putranti.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI. Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas