Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan So Kok Seng Tersangka Proyek Kementerian PUPR?

Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait penggeledahan di rumah Yudi Widiana.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Tetapkan So Kok Seng Tersangka Proyek Kementerian PUPR?
istimewa
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Berdasarkan sumber Tribun, So Kok Seng ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu. Penggeledahan di rumah Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana di Cimahi, Jawa Barat dan di Jakarta, kemarin.

Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait penggeledahan di rumah Yudi Widiana.

"Tadi KPK melakukan penggeledahan rumah YWA (Yudi Widiana) di Jakarta dan Cimahi. Rincian akan kami sampaikan segera," kata Febri Diansyah, kemarin.

So Kok Seng sebelumnya telah diperiksa KPK. So Kok Seng memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir memberikan suap kepada Komisi V.

Uang tersebut dikumpulkan bersamaan dengan milik Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred Rp 1 miliar sehingga total keseluruhan adalah Rp 3,28 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada Komisi V DPR RI agar menempatkan dana aspirasinya di wilayah Maluku dan Maluku Utaran. Suap tersebut diserahkan kepada Anggota Komisi V dari Frakasi PDI Perjuangan (sudah vonis) Damayanti Wisnu Putranti.

BERITA TERKAIT

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI. Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas