Hatta Taliwang Jadi Tersangka Akibat Posting Ujaran Kebencian di Media Sosial
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang.
Ia diamankan dari kediamannya di rumah susun (Rusun) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan aparat kepolisian mengamankan Hatta Taliwang karena diduga menyebarkan tulisan ujaran kebencian di media sosial.
Dia menjelaskan, Hatta diduga telah memposting di media sosial Facebook yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA.
Selain itu, kata dia, Hatta menyampaikan bahwa orang Cina itu hobi beternak penguasa.
"Tulisan semua yang berkaitan dengan isu-isu itu dan sebagainya. makanya sudah kami tangkap tadi malam," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Pada saat penangkapan, kata dia, Hatta Taliwang tak melakukan perlawanan.
Saat ditangkap, penyidik menyampaikan beberapa surat untuk diketahui orang yang ditangkap.
Kemudian dari penangkapan itu, yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini masih menunggu pihak penasihat hukum Hatta Taliwang sehingga belum diperiksa.
"Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambahnya.
Di kediaman Hatta Taliwang, aparat kepolisian menemukan beberapa barang bukti, seperti handphone, buku tulisan, dan buku notes.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.