Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Hatta Taliwang di Rusun Benhil Dini Hari

Aparat Polda Metro Jaya menangkap aktivis Hatta Taliwang lantaran diduga terlibat rencana makar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologis Penangkapan Hatta Taliwang di Rusun Benhil Dini Hari
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Hatta Taliwang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap aktivis Hatta Taliwang lantaran diduga terlibat rencana makar.

Mantan anggota DPR RI ini ditangkap di Rumah Susun Bendungan Hilir II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari.

Ketua RT 01, RW 08 Rusun Benhil II, Karman, mengungkapkan, penangkapan terhadap Hatta berlangsung santai dan tidak ada aksi perlawanan sedikitpun.

Karman menceritakan kronologi penangkapan Hatta.

Baca: Kata Polisi, Hatta Taliwang Tidak Melawan Saat Ditangkap di Rusun Benhil

Menurutnya aparat polisi sekitar empat orang, datang ke unitnya sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.

"Saya tanya, mau apa. Saya tanya surat penangkapan juga saat mereka bilang minta diantar ke unit Pak Hatta," kata dia.

Saat tahu, mereka adalah polisi lantas Karman mengantar Hatta ke Unitnya di Blok C Lantai 2, No 4, dan mengetuk kamar Hatta.

Berita Rekomendasi

Saat itu, kata dia, Hatta belum tidur.

"Prosesnya cepat, pintu dibuka sama Pak Hatta, langsung suruh baca surat penangkapan. Terus diminta tanda tangan sama Pak Hatta," cerita Karman.

Menurut Karman, tidak banyak sanggahan dan pertanyaan yang keluar dari mulut Hatta.

Yang ada, Karman melihat wajah sumringah Hatta saat menandatangani surat penangkapan.

"Jadi gak ada perlawanan, malah Pak Hatta ketawa-ketawa saja," kata dia.

Proses penangkapam terhadap Hatta, kata Karman, berlangsung sekitar satu jam.

"Polisi melakukan penggeledahan juga, cari-cari berkas, dan ada beberapa berkas yang dibawa," kata dia.

Sekitar pukul 02.30 WIB, kata Karman, Hatta kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa diborgol.

"Dibawa pakai mobil polisi, saat saya ke bawah ternyata polisinya banyak ada sekitar 12 orang," kata dia.

Kini, Hatta, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informask dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis: Acep Nazmudin

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas