Yusril Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Rizal Kobar dan Jamran
Yusril berupaya maksimal membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra dan Tim Hukum dari Alumni Universitas Jayabaya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dua aktivis terduga perencanaan makar, Rizal Kobar dan Jamran.
Yusril yang merupakan politisi Partai Bulan Bintang itu berupaya maksimal membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional.
"Saya akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk mereka berdua. Saya yakin keduanya kooperatif dan menghormati proses hukum," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (8/12/2016).
Baca: Yusril Ihza Mahendra Dampingi Ratna Sarumpaet di Mako Brimob
Dia mengaku sudah bertemu dengan dua orang aktivis tersebut di rutan narkoba Mapolda Metro Jaya.
Rizal dan Jamran ditangkap dan ditahan polisi dengan sangkaan makar dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Keadaan mereka berdua baik dan sehat wal 'afiat. Tadi sempat berbincang-bincang sebentar dengan saya," tambahnya.