Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Ikuti Keputusan Dewan Pers Tak Siarkan Langsung Sidang Kasus Penistaan Agama

Ahok terima keputusan pimpinan redaksi media televisi, yang sepakat tak siarkan langsung proses persidangan perkara dugaan penistaan agama.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Ikuti Keputusan Dewan Pers Tak Siarkan Langsung Sidang Kasus Penistaan Agama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba diGedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terima keputusan pimpinan redaksi media televisi, yang sepakat tak siarkan langsung proses persidangan perkara dugaan penistaan agama.

"Semua katanya (tidak setuju live), saya tidak tahu. Kalau itu keputusan kita ikut saja," ujar Ahok di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).

Tadinya, Ahok ingin persidangannya disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi, sama halnya dengan persidangan kopi maut sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Baca: Dewan Pers: Ada Bahaya Besar Jika Sidang Ahok Disiarkan Langsung Televisi

Berdasarkan informasi yang didapat oleh Ahok, persidangan pertama atau saat pembacaan dakwaan boleh disiarkan secara langsung.

"Saya dengar-dengar sidang pertama dikasih, tidak semua seperti (persidangan) Jessica yang sampai berjam-jam gitu saja," kata Ahok.

Sebelumnya persidangan kasus Ahok tak akan disiarkan secara langsung. Keputusan berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam "Forum Rembug Media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok" yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Perwakilan televisi berita yang hadir, antara lain Metro TV, Kompas TV, Inews TV, dan CNN Indonesia TV.

Berita Rekomendasi

"Kami setuju dalam persidangan Ahok tidak disiarkan langsung. Kami perlu menyepakati bersama untuk tidak live di persidangan Ahok," kata Kepala Newsroom Metro TV Andi Setia Gunawan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, institusi pers harus membangun komitmen untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang Ahok.

Sebab, siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.

Pria yang akrab disapa Stanley itu menjelaskan, banyak pihak yang dapat bertikai di luar persidangan jika hal tersebut disiarkan secara langsung.

"Kami mengimbau kepada komunitas media, kita sama-sama bangun komitmen. Ada bahaya besar kalau ini disiarkan secara langsung," ujar Stanley.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas