KPK Periksa Ajudan Walikota Cimahi
Iin Solihin akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka suami Atty, M Itoc Tochija.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ajudan Walikota Cimahi Atty Suhartini, Iin Solihin terkait suap rencana proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Iin Solihin akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka suami Atty, M Itoc Tochija.
"Diperiksa sebagia saksi untuk tersangka MIT (Itoc Tochija)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Selain memeriksa Iin, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sentot Wisnu Jaya.
Sentot adalah PNS yang bertugas sebagai Staf Sekpri Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan, Setda Pemkot Cimahi.
Sekadar informasi, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dari hasil OTT, Tim Satgas KPK menyita buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc yang merupakan bekas Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.
Uang tersebut diduga merupakan suap kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang akan dibangun pada tahun 2017.
Proyek tersebut menelan biaya Rp 57 miliar dan Atty dan Itoc dijanjikan mendapatkan Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, Atty dan Itoch ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.