Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Ahok, Dewan Pers dan KPI Imbau Televisi tak Siarkan Live secara Terus-menerus

Melihat risiko akibat peliputan peristiwa tersebut, Dewan Pers bersama KPI menerbitkan surat edaran bersama tentang potensi negatif siaran langsung.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jumat (9/12/2016) menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan penyiaran serta sejumlah organisasi kemasyarakatan, untuk membahas banyak hal terkait rencana persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pertemuan yang digelar di Gedung KPI ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo (Stanley); serta Ketua KPI, Yuliandre Darwis.

Sejumlah pihak terkait turut hadir, seperti perwakilan kepolisian, PP Muhammadiyah, PBNU, pakar hukum, serta perwakilan pemimpin redaksi media massa.

Pertemuan yang diinisiasi oleh KPI ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait sidang perdana Ahok yang akan digelar pada Selasa (13/12/2016), yang kemungkinan akan menjadi sorotan semua media televisi.

Melihat risiko akibat peliputan langsung peristiwa tersebut, Dewan Pers bersama KPI menerbitkan surat edaran bersama, yakni Dewan Pers No 02/SE-DP/XII/2016 dan KPI No 01/SE/K/KPI/12/2016 tentang potensi negatif siaran langsung.

Surat edaran bersama itu berisi tiga butir imbauan.

Pertama, lembaga penyiaran diimbau tidak menyiarkan langsung (live) persidangan secara terus-menerus dari ruangan sidang saat pemeriksaan saksi dan sesi keterangan ahli.

BERITA REKOMENDASI

Siaran langsung sebaiknya dilakukan hanya pada saat pembacaan tuntutan dan vonis.

Kedua, laporan langsung secara berkala dimungkinkan dalam bentuk breaking news atau sebatas laporan situasi terkini.

Ketiga, stasiun televisi diimbau tidak membuat talk show atau diskusi live yang melibatkan tokoh atau ahli yang membahas jalannya proses persidangan.

Acara semacam ini berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah dan terjadinya pengadilan oleh pers. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas