Baleg DPR Putuskan Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2016
Rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 atau Prolegnas Prioritas 2017.
Hal itu terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Hari ini kita pleno merespon untuk menindaklanjuti keputusan MKD. Soal nanti 2016 tinggal berapa hari, itu bisa dibahas atau tidak, itu tergantung daripada keputusan politik," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Bila dianggap penting, kata Firman, revisi UU MD3 bisa dibahas melalui pimpinan DPR dan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Sehingga bisa diambil keputusan revisi UU MD3 dibahas saat masa reses atas seizin Pimpinan DPR.
"Itu clear, boleh di dalam masa reses AKD (alat kelengkapan dewan) melakukan persidangan asal ada izin dari pimpinan DPR melalui rapat Bamus," katanya.
Bila tidak dibahas, maka revisi UU MD3 harus masuk dalam prolegnas 2017.
"Jadi dilanjutkan. Jadi hanya itu saja keputusannya hari ini," kata Firman.
Firman menjelaskan putusan MKD berbunyi memerintahkan Baleg DPR RI untuk melakukan perubahan UU nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terbatas hanya dalam hal penambahan satu pimpinan DPR RI dan MPR RI.
Pembahasan itu dimasukkan Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.
"Untuk itu pimpinan DPR RI agar menindaklanjuti keputusan MKD DPR RI tanggal 9 Desember 2016," kata Politikus Golkar itu.