Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Banyak WNI Dibebaskan dari Abu Sayyaf, Kivlan Zein: Semoga Panglima TNI Puas

meski berstatus tersangka makar di Tanah Air, Kivlan Zein berhasil membantu pembebasan dua WNI dari kelompok militan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Banyak WNI Dibebaskan dari Abu Sayyaf, Kivlan Zein: Semoga Panglima TNI Puas
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Kivlan Zein 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zein membantu pembebasan sejumlah WNI dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Terkini, meski berstatus tersangka makar di Tanah Air, Kivlan Zein berhasil membantu pembebasan dua WNI dari kelompok militan tersebut.

Ia berharap kontribusinya untuk negara ini bisa memuaskan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo.

"Semoga Panglima TNI puas sama saya, karena 23 orang yang diculik kelompok Abu Sayyaf semua ada jejak saya pada mereka yang dibebaskan tersebut," kata Kivlan Zein, langsung dari Filipina, melalui pesan singkat, Senin (12/12/2016) malam.

"Saya puas dalam hidup ini walau disebut makar," sambungnya.

Dua WNI yang berhasil dibantu pembebasannya dari kelompok Abu Sayyaf oleh Kivlan Zein adalah Mohammad Nasir alias M Syarif dan Rubin Pieter.

Keduanya berhasil dibebaskan pada Senin (12/12/2016) sore waktu setempat setelah diculik kelompok militan Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina, sejak 22 Juni 2016 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya, Kivlan Zein menyerahkan upaya pemulangan kedua WNI sandera terakhir tersebut melalui Brigjen Erwin untuk selanjutkan diserahkan kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari otoritas pemerintah Indonesia terkait pembebasan kedua WNI tersebut.

Kivlan Zein sendiri belum lama ini ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya atas sangkaan melakukan permufakatan makar terkait unjuk rasa damai umat muslim 2 Desember 2016. Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan kepadanya karena beberapa pertimbangan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas