Diduga Palsukan Surat, Pengusaha Ini Jadi Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan managing Director PT Rajawali berinisial BP sebagai tersangka kasus pemalsuan pengalaman kerja
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan managing Director PT Rajawali berinisial BP sebagai tersangka kasus pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.
BP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.
Kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta penyidik Bareskrim Polri segera melakukan penahanan terhadap BP.
Berman khawatir, jika tidak ditahan BP akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri dari Indonesia.
"Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menggikangkan barang bukti," kata Berman di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/12).
Menanggapi hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto pun menegaskan jika proses hukum terhadap kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, Agus mengaku tengah menunggu keputusan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap BP.
"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan tahan," ucap Agus saat dihubungi.
Kendati begitu, Agus mengakui pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia beralasan penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Penahanan belum dilakukan tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik. Kalau mau komplain silakan saja, kami terbuka," pungkas Agus.
Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Ditektorat PT Rajawali BP atas kasus pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan BP sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.
Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni BP. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Terakhir, BP pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. BP diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.