Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Terdakwa, Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Nonaktifkan Ahok

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seharusnya segera menonaktifkannya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Terdakwa, Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Nonaktifkan Ahok
Istimewa
Waki Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status terdakwa.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seharusnya segera menonaktifkannya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2016).

"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok. Sebab, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa," kata Hidayat,

Baca: Adik Kandung Ahok Sampaikan Pesan Ayahnya Sebelum Meninggal Dunia

Hidayat menilai SK Penonaktifan Ahok karena status terdakwa penting segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.

"Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Hidayat juga mengingatkan pemerintah dan penegak hukum untuk berlaku adil dan mempertimbangkn keadilan publik dalam menangani masalah Ahok.

Baca: Politikus PAN: Ahok Nangisnya Itu Air Mata Buaya, Modus Cari Simpati

Berita Rekomendasi

Jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.

"Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," kata Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas