Jadi Terdakwa, Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Nonaktifkan Ahok
Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seharusnya segera menonaktifkannya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status terdakwa.
Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seharusnya segera menonaktifkannya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2016).
"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok. Sebab, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa," kata Hidayat,
Baca: Adik Kandung Ahok Sampaikan Pesan Ayahnya Sebelum Meninggal Dunia
Hidayat menilai SK Penonaktifan Ahok karena status terdakwa penting segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.
"Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja," ujar Wakil Ketua MPR itu.
Hidayat juga mengingatkan pemerintah dan penegak hukum untuk berlaku adil dan mempertimbangkn keadilan publik dalam menangani masalah Ahok.
Baca: Politikus PAN: Ahok Nangisnya Itu Air Mata Buaya, Modus Cari Simpati
Jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.
"Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara," kata Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.