Jaksa Kasus Ahok Bantah Ditekan Publik
Adanya tekanan publik dalam perumusan dakwaan, dia sebut hanya persepsi pengacara Ahok.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam eksepsi (pembelaan atas dakwaan) yang dibacakan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebutkan jaksa bekerja atas tekanan publik dalam menangani perkara dugaan penistaan agama.
Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono membantah hal tersebut.
Adanya tekanan publik dalam perumusan dakwaan, dia sebut hanya persepsi pengacara Ahok.
"Itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi jaksa penuntut umum, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Baca: Pengacara: Kasus Ahok Seharusnya Ditunda untuk Ditindaklanjuti Sampai Pilkada Selesai
Menurutnya, setelah menerima berkas perkara dari kepolisian maka pihaknya hanya melihat sudah terpenuhinya syarat formil dan materil dari pasal yang disangkakan.
Karena syarat mereka nilai sudah terpenuhi, maka berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses peradilan.
"Kami fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja," sebut Ali.
"Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," sambungnya.