Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kasus Ahok Bantah Ditekan Publik

Adanya tekanan publik dalam perumusan dakwaan, dia sebut hanya persepsi pengacara Ahok.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Kasus Ahok Bantah Ditekan Publik
CNN Indonesia/Safir Makki, Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam eksepsi (pembelaan atas dakwaan) yang dibacakan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebutkan jaksa bekerja atas tekanan publik dalam menangani perkara dugaan penistaan agama.

Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono membantah hal tersebut.

Adanya tekanan publik dalam perumusan dakwaan, dia sebut hanya persepsi pengacara Ahok.

"Itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi jaksa penuntut umum, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Baca: Pengacara: Kasus Ahok Seharusnya Ditunda untuk Ditindaklanjuti Sampai Pilkada Selesai

Menurutnya, setelah menerima berkas perkara dari kepolisian maka pihaknya hanya melihat sudah terpenuhinya syarat formil dan materil dari pasal yang disangkakan.

Karena syarat mereka nilai sudah terpenuhi, maka berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses peradilan.

"Kami fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja," sebut Ali.

Berita Rekomendasi

"Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas