MK Akan Putuskan Empat Gugatan Terhadap UU Tax Amnesty
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan atas undang-undang Tax Amnesty yang dilakukan oleh empat pemohon
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan atas undang-undang Tax Amnesty yang dilakukan oleh empat pemohon pada Rabu (14/12/2016) siang.
"Iya ada empat gugatan Tax Amnesty yang akan diputuskan siang ini," jelas Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono melalui pesan singkat, Jakarta.
Para penggugat antara lain adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Para pemohon beranggapan bahwa UU Tax Amnesty telah menyalahi UU 1945, karena terdapat unsur keberpihakan terhadap mereka yang telah mengemplang pajak selama bertahun-tahun dan telah membedakan warga negara di mata hukum.
Pasal yang menjadi permasalahan dalam setiap pokok perkara adalah pasal 20 yang menyatakan bahwa data dan informasi wajib pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Menurut Pemohon, pengaturan itu merupakan alasan pembenar otoritas pajak untuk membebaskan pelaku pencucian uang dari jeratan hukum.
Selain itu, pemohon juga melakukan uji materi pada pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 4-6 dan pasal 22 UU Tax Amnesty.