Disambangi Pansus RUU Pemilu, MK Enggan Beri Masukan
- Mahkamah Konstitusi enggan menyampaikan masukan perihal beberapa substansi dalam rancangan undang-undang tersebut
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi enggan menyampaikan masukan perihal beberapa substansi dalam rancangan undang-undang tersebut. Pasalnya, MK mempunyai batasan secara etik untuk tidak berkomentar terkait permasalahan tersebut.
"Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang bekerja dengan putusannya, bukan dengan komentar-komentar yang bisa membuat gaduh di masyarakat,” ucap Ketua MK, Arief Hidayat seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/12/2016)
Dirinya menjelaskan bahwa ia maupun para Hakim Konstitusi lainnya sudah mempelajari secara cermat mengenai materi maupun pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Pansus RUU Penyelenggara Pemilu. Namun, Arief mengaku kesulitan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
“Karena itu semua (pertanyaan, red) menjadi potensi untuk dilakukan judicial review. Sehingga kalau sekarang kami sudah mulai berpendapat, dikhawatirkan apakah itu sudah merupakan pendapat Mahkamah atau pendapat pribadi hakim? Berarti itu sudah mengikat kita,” imbuh Arief
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.