E-Tilang Diharapkan Tekan Pungutan Liar
Kepolisian RI akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang mulai Jumat (16/12/2016).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
![E-Tilang Diharapkan Tekan Pungutan Liar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hari-pertama-pemberlakuan-sistem-ganjil-genap_20160830_195656.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang mulai Jumat (16/12/2016).
Melalui sistem e-tilang diharapkan dapat mempermudah proses penilangan yang dulu rumit dan menyita banyak waktu.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan pengendara yang ditilang akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki instansi kepolisian.
Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode berisi seperti surat tilang, disertai kode melakukan pembayaran denda melalui bank BRI.
Ini berbeda dibandingkan sebelumnya, di mana saat ditilang aparat kepolisian menilang menggunakan blanko atau surat tilang.
"E-tilang memberikan kesempatan kepada pelanggar menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," ujar AKBP Budiyanto kepada wartawan, Kamis (15/12/2016).
Dia menjelaskan, pengendara diwajibkan membayar denda maksimal sesuai pasal dilanggar. Apabila sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi di ponselnya.
Sementara itu, bagi pelanggar yang ingin menebus surat tilang, kata dia pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.
Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu. Proses ini biasanya selama seminggu hingga dua minggu.
"Kalau sidang, hakim biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, nanti sisa pembayaran kita akan ditransfer kembali, atau diminta mengambilnya lewat kejaksaan bagi yang tidak memiliki fasilitas pembayaran," kata AKBP Budiyanto.
Untuk saat ini e-tilang masih terbatas. Aplikasi baru bisa melayani slip tilang biru. Selama ini slip tilang biru bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas.
Namun, sebagai upaya memimalisir terjadinya pungutan liar karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.
Sementara itu seiring berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani menggunakan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang.
Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.
"Pak Presiden menekankan reformasi hukum karena selama ini penegakan terkesan lamban, kurang transparan, birokratis, kemudian masih ada penyimpangan, semoga dengan adanya ini bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang transparan, akuntabel, modern, dan terpercaya," tambahnya.