PDIP Belum Tentukan Nama yang Akan Ditugaskan sebagai Pimpinan MPR/DPR
DPR RI berencana merevisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3, untuk mengakomodir PDI Perjuangan masuk sebagai pimpinan MPR/DPR.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI berencana merevisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3, untuk mengakomodir PDI Perjuangan masuk sebagai pimpinan MPR/DPR.
Anggota fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman menuturkan, partainya belum memutuskan nama yang akan menjadi pimpinan MPR/DPR.
Dikatakannya, penunjukkan nama tersebut merupakan wewenang dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Belum ada sampai sekarang, karena itu keputusan partai. Tentu ini keputusan Bu Megawati Soekarnoputri," kata Alex di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Alex menuturkan, DPP Partai dan juga Megawati tentu sudah memiliki kajian siapa yang pantas menduduki posisi pimpinan MPR/DPR.
Dikatakannya, PDI Perjuangan memang harus mendapatkan jatah pimpinan MPR/DPR untuk memenuhi azas keadilan.
"Tentu partai punya kualifikasi. Tentu DPP Partai dan Bu Ketum sudah melakukan kajian untuk menugaskan kader yang paling pantas menduduki kursi itu," tandasnya.