Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri dan Kepolisian Jepang Kerjasama Berantas Kejahatan Pemalsuan

Kepolisian Indonesia dan Kepolisian Jepang akan bekerja sama menindak kejahatan pemalsuan yang kian marak.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri dan Kepolisian Jepang Kerjasama Berantas Kejahatan Pemalsuan
TRIBUN/HO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Indonesia dan Kepolisian Jepang akan bekerja sama menindak kejahatan pemalsuan yang kian marak.

Selain upaya penindakkan hukum, ‎Polri juga menjamin memberikan perlindungan terhadap pemilik hak cipta dan kekayaan intelektual hingga konsumen.

Langkah ini menjadi penting karena tindak pidana yang terkait dengan hak cipta dan kekayaan intelektual memiliki preseden buruk bagi Indonesia secara keseluruhan.

Kesepakatan kerja sama ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam pertemuan Intellectual Property Rights dengan The Japan External Trade Organization, di Jepang, Rabu 14 Desember 2016.

‎"Tujuan kerjasama ini tentunya agar terciptanya inovasi, sehingga satu sama lainnya memperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna yang berujung pada konkritnya kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban," terang Ari Doni dalam keterangannya, Kamis (15/12/2016).

Selain itu adanya kerja sama tersebut, diyakini Ari Dono bisa menciptakan rasa keadilan bagi para pelaku industri kreatif dengan terlindungi dan terjamin hak dan kekayaan intelektual mereka di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan ‎kejahatan pemalsuan barang yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius bagi negara lain di dunia, termasuk Jepang. Terutama aspek yang terkait dengan hak paten, merk, hak cipta dan lainnya. Ini tentu saja merugikan juga masyarakat sebagai konsumen.

Berdasarkan catatan, dampak pelanggaran hak cipta terhadap perekonomian di Indonesia pada 2014 hingga paruh pertama 2016 mencapai Rp. 65,1 triliun.

Nilai kerugian tersebut merujuk pada tujuh sektor industri yang meliputi: Obat-obatan (3.8 %); Makanan & Minuman (8.5%); Kosmetik (12.6 %); Software (33.5 %); Barang dari Kulit (37.2 %); Pakaian (38.9 %); dan Tinta Printer (49.4 %).

"Besarnya angka kerugian itu, jelas merugikan bangsa Indonesia secara khusus.Kerugian pertama, citra Indonesia, kedua iklim investasi yang saat ini sedang dikuatkan lagi, ketiga konsumen yang terpapar barang palsu. Terakhir, distribusi legal yang telah menguatkan penerimaan pajak dan industri legal lainnya," terang Ari Doni.

Ari Dono menambahkan penegakan hukum terkait dengan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual di Indonesia akan terus dikuatkan dengan mengembalikannya pada rasa keadilan.

"Penegakkan hukum bukan hanya pada tahap penindakkan setelah terjadinya pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual saja, melainkan juga kelancaran pelaksanaannya dengan memangkas birokrasi agar budaya dan kesadaran hukum masyarakat lebih menghargai jerih payah inovasi dan kreatifitas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas