Sudah Minta Bantuan Interpol, KPK Belum Berhasil Temukan Bekas Petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro
Alexander mengakui Eddy Sindoro sudah dimasukkan ke dalam daftar buronan. KPK bahkan telah meminta bantuan dari Interpol.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lebih kurang tiga pekan sejak diumumkan menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum berhasil menemukan tersangka chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro bahkan sudah sejak lama meninggalkan Indonesia ketika kasus operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Edy Nasution.
"Ya kan belum ketemu orangnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel JS Luwansta, Jakarta, kemarin.
Alexander mengakui Eddy Sindoro sudah dimasukkan ke dalam daftar buronan. KPK bahkan telah meminta bantuan dari Interpol.
Akan tetapi, usaha tersebut hingga kini belum menemukan titik terang terkait keberaadaan bekas petinggi Grup Lippo itu.
"Kalau ada titik terang, ada tanda-tanda dimana keberadaannya ya pasti sudah kita cari. Kalau terkait dengan pencarian itu kewenangan penydik. Kita tidak sampai ke sana kalau pimpinan itu," tukas Alexander.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri membenarkan adanya penyidikan baru dalam kasus dugaan suap terkait mantan petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro diduga terlibat dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut Dzakiyul, keterkaitan Eddy dalam perkara suap tersebut terungkap dalam keterangan saksi-saksi, barang bukti dan komunikasi yang diungkap di dalam persidangan.
KPK sebelumnya telah memanggil tiga kali berturut-turut Eddy Sindoro untuk diperiksa. Namun, Eddy telah kabur ke luar negeri sebelum namanya disetorkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicegah ke luar negeri.
Sebelumnya, Eddy Sindoro menugaskan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk di Mahkamah Agung. PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited dinyatakan pailit.
Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015. Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA. Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016.
Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Pada 30 Maret 2016, berkas PK perkara PT AAL akhirnya diserahkan ke Mahkamah Agung.
Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut, dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho (anak usaha Lippo Group), untuk menyiapkan uang. Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp 50 juta. Penyerahan dilakukan oleh Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016