Jaksa Agung Akui Tidak Bisa Awasi Jaksa di Bakamla yang Kena OTT
Dia menduga, belum ada koordinasi antara KPK dan Kejaksaan seperti penangkapan jaksa yang lalu
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi adalah anak buannya yang ditugaskan ke instansi lain.
Hanya saja, sebut Prasetyo, kinerja Eko tidak dapat diawasi Kejaksaan Agung karena masa tugasnya di luar Korps Adhyaksa sudah lebih dari empat tahun.
"Jaksa Bakamla itu lebih empat tahun berada di luar (Kejaksaan). Jadi pembinaan dan pengendaliannya di luar kami," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Setelah Eko tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap, Prasetyo menuturkan belum menerima laporan dari lembaga anti-rasuah itu.
Dia menduga, belum ada koordinasi antara KPK dan Kejaksaan seperti penangkapan jaksa yang lalu karena institusi pimpinan Agus Raharjo melihat Eko bertugas di Bakamla.
"Saya belum mendapat informasi dari KPK, mungkin mereka lihat sebagai pejabat Bakamla bukan Kejaksaan Agung," katanya.
Meski demikian, mantan anggota DPR dari Partai Nasdem ini berencana menghubungi Bakamla agar mendapatkan informasi terkait kasus yang menjerat oknum jaksa tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan seorang oknum jaksa yang bertugas di Bakamla karena menerima suap terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit.
Eko diciduk saat menerima uang senilai Rp 200 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura dari dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia.