Permadi Akui Ikut Pertemuan di UBK
Di kampus itu, dia bersama sejumlah tokoh lain berbicara mengenai Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meminta keterangan Permadi terkait kasus makar dan permufakatan jahat yang diduga melibatkan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Permadi memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (16/12/2016) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dia dimintai keterangan selama delapan jam. Ada sebanyak 29 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
"Intinya, saya dijadikan saksi kasus mas Sri Bintang Pamungkas," ujar Permadi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016).
Dia mengaku mengenal SBP.
Dia juga pernah ikut pertemuan di Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat.
Di kampus itu, dia bersama sejumlah tokoh lain berbicara mengenai Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, dia mengklaim hanya sebatas mengikuti pertemuan di UBK.
Ini karena sedang menderita sakit, sehingga tak pernah keluar untuk berkumpul.
"Saya tidak tau, saya tidak pernah ikut rapat. Yang bilang saya ikut makar kan media sosial. Saya tak pernah ikut rapat. Oh tau saya. Kalau itu (pertemuan di UBK,-red) saya ikut," kata dia.
Menurut dia, UUD 1945 harus dikembalikan ke asli sebelum ada amandemen.
"Bicara UUD 1945. Harus diamandemen. Itu harus dikembalikan ke yang asli. Kalau saya sih, sejak saya jadi anggota MPR, saya menolak amandemen," kata dia.