Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratna Sarumpaet: Ada yang Berbeda Antara Saya dan Tersangka Lain

Aktivis Ratna Sarumpaet keberatan jika dirinya disamakan dengan tersangka lain dalam kasus dugaan makar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ratna Sarumpaet: Ada yang Berbeda Antara Saya dan Tersangka Lain
Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat meninggalkan gedung Mako Brimob di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (2/11/2016). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis Ratna Sarumpaet keberatan jika dirinya disamakan dengan tersangka lain dalam kasus dugaan makar yang dituduhkan polisi kepadanya.

Dirinya mengaku juga tidak pernah terlibat langsung dengan yang dituduhkan penggulingan kekuasaan atau makar tersebut.

"Ada yang berbeda antara saya dengan tersangka lain, saya ngga pernah terlibat langsung seperti apa yang disangkakan," kata Ratna di kantor kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Ratna juga mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan polisi ke rumah Rahmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas.

"Saya terkejut dengar rumah Rachmawati digeledah, secara pribadi saya tidak menangkap. Sebenarnya mau kemana polisi ini? Pemerintah apa sih yang dicari?" katanya.

Menurut dia, penangkapan para aktivis dan tokoh pada 2 Desember lalu merupakan tindakan polisi yang paling tidak mendasar. Ratna mengaku sudah tiga kali ditangkap polisi, yakni pada 1998, 1999, dan 2013.

Rekomendasi Untuk Anda

"Soal makar saya sudah kenyang, tiga kali saya ditangkap dan ini paling tak berdasar. Kalau misal kami ditangkap untuk hindari chaos (Aksi Bela Islam III), kenapa sekarang sudah tak chaos tak juga dipulangkan semua yang ditangkap?" kata Ratna.

Ratna juga mengkritik maksud penegak hukum menangkapi para aktivis dan tokoh dengan tuduhan makar atau penggulingan kekuasaan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tokoh dan aktivis sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian. Dari 11 orang itu di antaranya, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas