Begini Alur dan Proses Sistem Tilang Online atau e-Tilang
Sementara ini, hanya tilang slip biru yang bisa diproses secara online.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkendara harus tunduk pada aturan.
Kelengkapan surat kendaraan, hingga setiap rambu-rambu wajib dipahami betul agar aman dan nyaman di jalan.
Jika salah, siap-siap kena tilang.
Bakal repot, bayar denda, dan tentu saja harus hadir di persidangan.
Bisa jadi pikiran itu membayangi setiap pelanggar aturan lalu lintas.
Polisi rupanya punya cara baru, yakni dengan diluncurkannya tilang online atau e-tilang.
Sementara ini, hanya tilang slip biru yang bisa diproses secara online.
Berita Rekomendasi
Slip biru adalah surat tilang yang diberikan apabila pelanggar mengakui kesalahannya.
Simak liputan tim Kompas TV terkait e-tilang ini dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.