Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begini Alur dan Proses Sistem Tilang Online atau e-Tilang

Sementara ini, hanya tilang slip biru yang bisa diproses secara online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkendara harus tunduk pada aturan.

Kelengkapan surat kendaraan, hingga setiap rambu-rambu wajib dipahami betul agar aman dan nyaman di jalan.

Jika salah, siap-siap kena tilang.

Bakal repot, bayar denda, dan tentu saja harus hadir di persidangan.

Bisa jadi pikiran itu membayangi setiap pelanggar aturan lalu lintas.

Polisi rupanya punya cara baru, yakni dengan diluncurkannya tilang online atau e-tilang.

Sementara ini, hanya tilang slip biru yang bisa diproses secara online.

Rekomendasi Untuk Anda

Slip biru adalah surat tilang yang diberikan apabila pelanggar mengakui kesalahannya.

Simak liputan tim Kompas TV terkait e-tilang ini dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas