Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Alur dan Proses Sistem Tilang Online atau e-Tilang

Sementara ini, hanya tilang slip biru yang bisa diproses secara online.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkendara harus tunduk pada aturan.

Kelengkapan surat kendaraan, hingga setiap rambu-rambu wajib dipahami betul agar aman dan nyaman di jalan.

Jika salah, siap-siap kena tilang.

Bakal repot, bayar denda, dan tentu saja harus hadir di persidangan.

Bisa jadi pikiran itu membayangi setiap pelanggar aturan lalu lintas.

Polisi rupanya punya cara baru, yakni dengan diluncurkannya tilang online atau e-tilang.

Sementara ini, hanya tilang slip biru yang bisa diproses secara online.

Berita Rekomendasi

Slip biru adalah surat tilang yang diberikan apabila pelanggar mengakui kesalahannya.

Simak liputan tim Kompas TV terkait e-tilang ini dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas