Biem Benyamin: Polisi Tidak Boleh Langsung Panggil Eko Patrio
Menurut Biem, polisi tidak bisa langsung memanggil anggota DPR RI jika bukan kasus korupsi atau terorisme.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Biem Benyamin menyayangkan langkah kepolisian yang langsung memanggil koleganya di DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio polisi.
Menurut Biem, polisi tidak bisa langsung memanggil anggota DPR RI jika bukan kasus korupsi atau terorisme.
"Ya enggak boleh lah karena dewan itu bisa dipanggil karena masalah korupsi, masalah terorisme," kata Biem di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Menurut Biem, pemanggilan kepolisian terhadap anggota DPR RI harus terlebih dahulu melalui proses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kalau masalah itu ada caranya mekanismenya ke MKD dulu. Enggak bisa langsung dipanggil begitu aja. Itu dewan gimana nanti masyarakat yang biasa. Bisa diciduk, itu enggak baik," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Eko Patrio dipanggil Bareskrim terkait pernyataan yang diduga dikeluarkan Eko bahwa penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu persidangan Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok.