Kementerian Tenaga Kerja Bantah Ada 10 Juta Tenaga Kerja China di Indonesia
Menurut Rahmawati tidak mudah bagi perusahaan atau pengguna membawa TKA ke Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rahmawati Yaunidar, membantah jika ada jutaan pekerja asing di Indonesia.
Menurutnya, informasi adanya 10 juta tenaga kerja asing (TKA) asal China tersebut hoax.
"Sekarang ini, jumlahnya belum sampai Desember hanya 70 ribu TKA," katanya dalam Seminar Nasional 'Serbuan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia ' di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta, Sabtu, (17/12/2016).
Menurut Rahmawati tidak mudah bagi perusahaan atau pengguna membawa TKA ke Indonesia.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dpenuhi persyaratan sebelum menggunakan jasa orang asing di Indonesia.
Pertama yakni, perusahaan atau pengguna harus terlebih dahulu mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Indonesia, sebelum pekerja tersebut datang.
Dari RPTKA itu nanti akan diketahui jumlah tenaga kerja yang didatangkan, serta jabatan yang akan diduduki,' katanya.
Setelah mengurus RPTKA, menurut Rahmawati, maka perusahaan atau pengguna mengajukan IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing).
IMTA tersebut dikeluarkan Kemenaker dan dapat diperpanjang di daerah sesuai tempat warga asing tersebut bekerja.
"Dari IMTA tersebut dketahui nanti, apakah bekerjanya jangka panjang atau pendek," paparnya.
Dokumen IMTA yang dikeluarkan, menurut Rahmawati, sudah terhubung dengan imigrasi.
Nantinya sesuai dengan IMTA maka akan diproses visa tenaga kerja asing tersebut.
"Kalau sudah disetujui visanya, dan TKA datang baru lah diurus izin tinggalnya oleh imgrasi, apabila telah melalui seluruh rangkaian proses itu berarti pekerja asing itu legal," pungkas Rahmawati.