Pemerintah Akan Tata Ulang Frekuensi Radio
Menurut Rudiantara, pemampatan lebar pita siaran tersebut sekaligus untuk mengoptimalkan jangkauan radio itu sendiri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan menata ulang mengenai frekuensi radio.
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengungkapkan frekuensi radio saat ini kurang maksimal karena lebar pita siaran FM 372 KHz.
"Kita akan mampatkan menjadi 300 Khz, sehingga kualitasnya menjadi lebih baik, optimal," kata Rudiantara saat diskusi 'Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga' di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Menurut Rudiantara, pemampatan lebar pita siaran tersebut sekaligus untuk mengoptimalkan jangkauan radio itu sendiri.
Untuk itu, Rudiantara mengaku pihaknya akan membahasnya bersama-sama dengan stasiun radio karena menyangkut perubahan frekuensi radio.
Kata dia, banyak stasiun radio di Indonesia yang menggunakan gelombangnya sebagai nama.
Nah, pemampatan tersebut tentu menyebabkan berubahnya gelombang frekuensi stasiun radio tersebut.
"Namanya brand, perusahaannya sama, tapi frekuensinya berbeda. Kadang-kadang radio itu menggunakan brandnya ditambah dengan frekuensi. Jadi diberi waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Rudiantara.