Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Tata Ulang Frekuensi Radio

Menurut Rudiantara, pemampatan lebar pita siaran tersebut sekaligus untuk mengoptimalkan jangkauan radio itu sendiri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Akan Tata Ulang Frekuensi Radio
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan menata ulang mengenai frekuensi radio.

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengungkapkan frekuensi radio saat ini kurang maksimal karena lebar pita siaran FM 372 KHz.

"Kita akan mampatkan menjadi 300 Khz, sehingga kualitasnya menjadi lebih baik, optimal," kata Rudiantara saat diskusi 'Radio Perekat NKRI, Satu Suara Berjuta Telinga' di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Menurut Rudiantara, pemampatan lebar pita siaran tersebut sekaligus untuk mengoptimalkan jangkauan radio itu sendiri.

Untuk itu, Rudiantara mengaku pihaknya akan membahasnya bersama-sama dengan stasiun radio karena menyangkut perubahan frekuensi radio.

Kata dia, banyak stasiun radio di Indonesia yang menggunakan gelombangnya sebagai nama.

Nah, pemampatan tersebut tentu menyebabkan berubahnya gelombang frekuensi stasiun radio tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Namanya brand, perusahaannya sama, tapi frekuensinya berbeda. Kadang-kadang radio itu menggunakan brandnya ditambah dengan frekuensi. Jadi diberi waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Rudiantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas