Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Legislasi DPR Lakukan Harmonisasi Revisi UU MD3 Lusa

"Nanti setelah kita harmonisasi kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah. karena mekanismenya begitu,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Badan Legislasi DPR Lakukan Harmonisasi Revisi UU MD3 Lusa
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melakukan harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, Rabu (21/12/2016).

Harmonisasi dilakukan antara Baleg DPR dengan pengusul revisi UU.

"Nanti setelah kita harmonisasi kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah. karena mekanismenya begitu," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas ketika dikonfirmasi, Senin (19/12/2016).

Setelah rapat paripurna, Baleg kembali melakukan pembahasan revisi UU MD3.

Bila disetujui maka keputusan tersebut dibawa kembali ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II.

"Di situ pengambilan keputusan," kata Politikus Gerindra itu.

Supratman mengatakan Baleg dapat membahas revisi UU MD3 dalam masa reses setelah rapat paripurna menyetujuinya.

Berita Rekomendasi

Ia mengakui revisi UU MD3 itu akan menambah kursi Pimpinan MPR/DPR yang rencananya diisi anggota Fraksi PDIP.

"Tapi sekali lagi, ada mekanisme tentu berkembang di dalam rapat. Kalau diberi penugasan kita tidak mau dalam posisi melanggar mekanisme yang telah ditentukan," kata Supratman.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan Revisi UU MD3 dan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dibahas pada masa reses.

Rapat mengesahkan revisi UU nomor 42/2014 tentang perubahan UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Awalnya, Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Fahri Hamzah mengesahkan Prolegnas 2016 setelah dibacakan Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.

Kemudian, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima meminta rapat paripurna diskors untuk pembahasan revisi UU terkait masa reses DPR yang dimulai Jumat (16/12/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas