Ketua LDNU: Masih Banyak Problem Bangsa Ini Daripada Sekadar Atribut-atribut Sinterklas
Menurut Kiai Maman, pakaian Sinterklas sendiri bukanlah bagian dari kultur Kristiani yang sah dan diakui.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Masih banyak problem bangsa ini yang lebih besar daripada sekedar atribut-atribut Sinterklas."
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), KH Maman Imanulhaq, menanggapi sikap dua Kapolres mengeluarkan surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Kiai Maman, pakaian Sinterklas sendiri bukanlah bagian dari kultur Kristiani yang sah dan diakui.
"Atribut-atribut Sinterklas itu sendiri tidak diakui sah, tidak diakui sebagai bagian dari kultur Kristiani," ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (19/12/2016).
Baca: LDNU Apresiasi Kapolri Tegur Dua Kapolres Terkait Surat Edaran Penggunaan Atribut Keagamaan
Oleh karena itu pula Pengasuh Ponpes Al-Mizan ini menilai ada baiknya umat muslim Indonesia ketika hari Natal bisa mengikuti kelompok-kelompok muslim di London.
"Kita tidak mengikuti Natal, tapi kita mengambil spiritnya dengan cara mengambil upaya kebersihan, mengunjungi panti asuhan," kata Politikus PKB ini.
Dengan begitu Indonesia akan menjadi contoh terbaik bagaimana agama menjadi spirit kebersamaan, spirit cinta kasih dan spirit perdamaian di dunia.
Kapolri Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Tito menjelaskan, fatwa yang dikeluarkam MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi.
Bukan serta merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata tito.
Tito menambahkan, Kapolres di kedua daerah tersebut juga sudah diminta mencabut surat edaran yang dikeluarkan.
"Saya suruh cabut," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut.