Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Saksi Kasus Suap Pengadaan Satelit Monitoring Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Perdana Saksi Kasus Suap Pengadaan Satelit Monitoring Bakamla
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA
Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi ditahan KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut RI tahun anggaran 2016.

Dalam pemeriksaan perdana, penyidik memeriksa PNS di Bakamla yakni Wakhid Mamun, Trinanda Wicaksono, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI Nofel Hasan.

Ketiga saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk keempat tersangka.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (19/12/2016).

KPK menangkap tangan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.

Eko Susilo tertangkap basah menerima suap Rp 200 miliar (dalam bentuk Dollar AS dan Singapura) dari pegawai PT Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut adalah pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.

Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

Fahmi hingga kini masih berada di luar negeri dan diimbau segera pulang ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas