KPK Periksa Perdana Saksi Kasus Suap Pengadaan Satelit Monitoring Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut RI tahun anggaran 2016.
Dalam pemeriksaan perdana, penyidik memeriksa PNS di Bakamla yakni Wakhid Mamun, Trinanda Wicaksono, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI Nofel Hasan.
Ketiga saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk keempat tersangka.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (19/12/2016).
KPK menangkap tangan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Eko Susilo tertangkap basah menerima suap Rp 200 miliar (dalam bentuk Dollar AS dan Singapura) dari pegawai PT Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Uang tersebut adalah pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
Fahmi hingga kini masih berada di luar negeri dan diimbau segera pulang ke Indonesia.