LDNU Apresiasi Kapolri Tegur Dua Kapolres Terkait Surat Edaran Penggunaan Atribut Keagamaan
Kapolri memerintahkan kepada bawahannya mencabut surat-surat edaran yang bertolak belakang terhadap fungsi kepolisian tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) mengapresiasi tindakan tegas Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bahkan Kapolri memerintahkan kepada bawahannya mencabut surat-surat edaran yang bertolak belakang terhadap fungsi kepolisian tersebut.
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), KH Maman Imanulhaq mengingatkan agar jangan sampai polisi takut terhadap preman.
Selain itu, kata dia, jangan sampai negara kalah dengan kelompok masyarakat yang melakukan sesuatu jauh dari nilai-nilai toleransi.
"Oleh sebab itu kita berharap Kepolisian harus kembali menegakan wibawa negara di hadapan kelompok-kelompok intoleran," tegas Kiai Maman kepada Tribunnews.com, Senin (19/12/2016).
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI ini, nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa dan negara ini harusnya menjadi alat pemersatu anak bangsa di tanah air.
Bukan main sweeping dan tidak saling toleran.
Menurut Politikus PKB ini, Indonesia harus menjadi contoh terbaik bagaimana agama menjadi spirit kebersamaan, spirit cinta kasih dan spirit perdamaian.
Kapolri Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Tito menjelaskan, fatwa yang dikeluarkam MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi.
Bukan serta merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata tito.
Tito menambahkan, Kapolres di kedua daerah tersebut juga sudah diminta mencabut surat edaran yang dikeluarkan.
"Saya suruh cabut," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut. (*)