Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasdem Berharap Revisi UU MD3 Lebih Komprehensif

NasDem menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nasdem Berharap Revisi UU MD3 Lebih Komprehensif
Istimewa
Syarief Alkadrie, Sekretaris Fraksi NasDem 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NasDem menjadi salah satu fraksi di DPR yang menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2017.

Sekretaris Fraksi NasDem Syarief Alkadrie mengatakan, pokok pembahasan revisi dipastikan fokus pada rekomposisi pimpinan DPR.

Namun demikian, politisi dari Kalimantan Barat ini berharap, revisi tidak berhenti soal itu saja.

"Fraksi NasDem mendukung adanya revisi ini tetapi dilakukan secara komprehensif dan memperbaiki materi-materi yang selama ini tidak pas. Jika sebelumnya UU MD3 disusun dan diubah setelah pemenang pemilu muncul, maka nuansa yang ada adalah persaingan politik antara oposisi dan koalisi pendukung pemerintah, oleh karenanya sekarang dianggap waktu yang tepat untuk merevisi dan menyempurnakan UU MD3 yang ada untuk periode yang akan datang," kata Syarief dalam rilis yang diterima Tribunnews.

Menurutnya, konsistensi paradigma penentuan pimpinan juga harus jelas dan penting, apakah melalui pemilihan voting atau berdasarkan fraksi partai pemenang pemilu.

Sebab hal ini juga berkaitan dengan mekanisme jika terjadi penggantian pimpinan suatu saat.

Revisi UU tersebut fokus pada perubahan dua pasal, yakni Pasal 15 ayat (1) yang mengatur jumlah pimpinan MPR dan Pasal 84 ayat (1) terkait jumlah pimpinan DPR.

Berita Rekomendasi

Tapi sekali lagi, menurut Syarief, harus diperjelas terkait mekanisme penentuan pimpinannya secara dan konsisten pada regulasinya.

"Penentuan pimpinan apakah berdasarkan fraksi pemenang pemilu atau harus lewat pemilihan? Itu pertanyaan besarnya. Kalau lewat pemilihan, misalnya, tata cara pergantian pimpinan tidak bisa otomatis diganti dari fraksi yang bersangkuatan seperti yang terjadi sekarang ini, mundur kemudian balik lagi," kata Syarief.

Ia juga mempertanyakan DPRD provinsi dan kabupaten. Syarief mempertanyakan apakah dua level DPRD itu memang masih harus diatur di dalam UU MD3 atau tidak.

Jika tidak maka perubahan di beberapa sisi juga harus dipertimbangkan seperti sisi redaksionalnya.

"Bukan lagi UU MD3 tapi UU MD2," imbuhnya.

Menurut Syarief, masih banyak materi-materi yang harus diperdebatkan ke depannya. NasDem menginginkan revisi dilakukan secara komprehensif untuk beberapa materi yang dirasa belum pas.

Selain soal mekanisme penentuan pimpinan DPR, Syarief berharap revisi juga bisa menyentuh pada ranah yang substansial supaya kinerja DPR semakin baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas