Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PDIP Bantah Kejar Kursi Pimpinan DPR Lewat Revisi UU MD3

PDI Perjuangan membantah mengejar kursi Pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PDIP Bantah Kejar Kursi Pimpinan DPR Lewat Revisi UU MD3
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan membantah mengejar kursi Pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Undang-Undang tersebut mengatur tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan revisi itu untuk mengembalikan jatah yang seharusnya dimiliki PDI Perjuangan.

"Untuk menciptakan keseimbangan representasi proporsional. Karena PDIP kan partai Pemenang Pileg 2014 dan teman-teman fraksi lain pun bisa memahami," kata Andreas ketika dikonfirmasi, Senin (19/12/2016).

Sebagai partai pemenang Pileg 2014, kata Andreas, PDI Perjuangan justru tidak menempatkan wakilnya di pimpinan DPR/MPR dan Alat Kelengkapan Dewan.

Hal tersebut disebabkan UU MD3 yang berlaku saat ini memberikan ruang pada pemilihan berdasarkan suara terbanyak dengan sistem paket.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga ketika masih kuat mengentalnya KIH dan KMP, PDI Perjuangan justru menjadi korban dari sistem dan mekanisme yang berlaku," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Andreas menuturkan perubahan konstelasi komposisi politik terjadi di DPR serta berakhirnya KIH dan KMP sehingga UU MD3 direvisi.

Revisi tersebut untuk menciptakan keseimbangan representasi proporsional di pimpinan MPR/DPR dan alat kelengkapan dewan.

"Sehingga ini akan memperlancar proses pengambilan keputusan di MPR/DPR dan alat kelengkapan dewan serta memciptakan hubungan yang lebih sinergis dengan pemerintah dalam mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan," kata Andreas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas