Politikus PDIP Puji Ketegasan Kapolri Tegur 2 Kapolres Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI
Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pereira memuji sikap tegas Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Keberanian Tito ini patut diapresiasi, demi wibawa lembaga Polri," kata Ketua DPP PDI Perjuangan kepada Tribunnews.com, Senin (19/12/2016).
Sikap tegas Kapolri tersebut, kata anggota DPR RI ini memang sudah seharusnya demikian.
"Karena bagaimanapun sebagai Kapolri, Tito harus tegas kepada anak buah yang mbalelo atau yang tidak mengerti aturan," ujar Andreas Pereira.
Sebagai institusi negara, menurutnya, Polisi harus bertindak atas dasar hukum positif yang berlaku dan atas nama negara serta berdiri diatas semua golongan, suku, etnis dan agama.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/12/2016), Kapolri Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Tito menjelaskan, fatwa yang dikeluarkam MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi.
Bukan serta merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata tito.
Tito menambahkan, Kapolres di kedua daerah tersebut juga sudah diminta mencabut surat edaran yang dikeluarkan.
"Saya suruh cabut," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut.
Seperti dikutip Tribunnews.com, Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas.
Surat yang ditandatangani Kapolres itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.
Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
Sementara Polres Kulon Progo DIY mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan).
Surat edaran mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonMuslim kepada karyawan/karyawati.
Sementara di Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal ikut mengawal aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke mal-mal dan tempat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Minggu (18/12/2016).
M Iqbal menegaskan aksi yang dilakukan FPI bukanlah sweeping.
Massa FPI menggelar pawai guna mensosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Nonmuslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan. Terutama atribut Natal.
Aksi FPI Jatim ini mendapat pengawalan ketat dari polisi. Sedikitnya 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan mengawal aksi tersebut.
Puluhan massa FPI ini hanya melakukan sosialisasi di depan mal dan pusat perbelanjaan.
Sedangkan perwakilan yang bertemu dengan pihak manajemen mal dibatasi hanya lima orang saja.
Sedikitnya ada tujuh lokasi yang didatangi FPI yakni Pasar Atum, Tong Market Jl Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza dan Ciputra World Jl Mayjen Sungkono.