Polri Tegaskan Sweeping oleh Ormas Tindakan Ilegal
Polri menyayangkan kegiatan aksi sweeping yang dilakukan ormas di beberapa daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2017.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyayangkan kegiatan aksi sweeping yang dilakukan ormas di beberapa daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2017.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihak yang berwenang melakukan razia hanya penegak hukum.
Sehingga apabila ada pihak selain penegak hukum yang melakukan razia dianggap ilegal.
"Kalau mereka tidak memiliki kewenangan razia, tapi tetap melakukan itu, ya berarti ilegal, melanggar hak orang lain. Tentu itu kami sayangkan, kami priharin," kata Martinus Sitompul, Senin (19/12/2016) di Mabes Polri.
Lanjut Martinu, sebaiknya masyarakat atau ormas yang memiliki informasi soal dugaan pelanggaran hukum, seyogyanya melaporkan ke pihak berwajib.
Tidak langsung melakukan tindakan sendiri dengan melakukan upaya sweeping maupun razia, karena menyalahi aturan yang berlaku.
"Kami prihatin belakangan banyak pihak-pihak tidak berwenang yang melakukan sweeping," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menginstruksikan bawahannya untuk melakukan tindakan tegas jika ada ormas yang melakukan sweeping terhadap pusat perbelanjaan dan pertokoan.
Terlebih, kepada mereka yang telah melakukan tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.
"Saya instruksikan agar menindak tegas siapapun termasuk ormas yang melakukan sweeping. Tangkap," jelasnya saat ditemui di Kampus UNJ, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Tito menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat yang melalukan tindakan di luar kewenangannya dan meresahkan masyarakat.
"Seperti di Solo, ada yang dipukul, harus ditangkap. Kita enggak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi," kata dia.
Tito juga mengatakan bahwa Fatwa MUI bukanlah hukum positif di Indonesia, sehingga tidak dapat dijadikan alasan ormas untuk melakukan sweeping.