Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Edaran Kapolri Dinilai Bisa Menghalangi Penyidikan KPK dan Kejaksaan

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Ginting mengatakan arahan dari Jenderal Tito berpotensi bertentangan dengan hukum acara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Surat Edaran Kapolri Dinilai Bisa Menghalangi Penyidikan KPK dan Kejaksaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat tersebut membahas beberapa isu terkini, di antaranya kesiapan Polri dalam pengamanan Pilkada 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mewajibkan kepada para penegak hukum lain untuk memperoleh izin darinya dalam upaya penggeledahan, penyitaan dan memasuki lingkungan Polri dinilai merupakan kemunduran.

Penegak hukum lain yang dimaksud seperti KPK, Kejaksaan dan Pengadilan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Ginting mengatakan arahan dari Jenderal Tito berpotensi bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang lain yang mengatur hukum acara di luar KUHAP," kata Miko Ginting di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Bahkan dalam Undang-Undang KPK, kata Miko, penyitaan oleh KPK dikecualikan dari ketentuan KUHAP.

KPK dalam melakukan penyitaan, tidak memerlukan izin dari ketua Pengadilan Negeri.

"Arahan ini dalam konteks pidana korupsi juga berpeluang dijadikan alasan bagi tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice)," kata Miko Ginting.

Berita Rekomendasi

Menurut Miko, seiring dengan meningkatkanya kepercayaan publik, seharusnya langkah yang dilakukan adalah mendorong pembenahan positif di tubuh Polri.

Nah, arahan Kapolri tersebut dinilai kontraproduktif dengan semangat tersebut.

Sebelumya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta membatalkan surat telegram Nomor KS/BP-21/XII/2016/DIVPROPAM.

Surat tersebut berisi himbauan kepada Kapolda mengenai kewajiban penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan pengadilan untuk memperoleh izin dari Kapolri ketika memanggil anggota Polri melakukan penggeledahan, penyitaan dan memasuki lingkungan Mako Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas