Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Yakin Polisi Tidak Akan Dapat Informasi Apapun Darinya

Dia yakin, polisi tidak akan mendapat informasi apapun darinya terkait upaya makar yang dituduhkan pada Sri Bintang.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Yakin Polisi Tidak Akan Dapat Informasi Apapun Darinya
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan upaya makar yang dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas, Selasa (201/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan upaya penggulingan pemerintahan sah (makar) yang menjerat aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Sesaat hendak masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Dhani sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

Dia yakin, polisi tidak akan mendapat informasi apapun darinya terkait upaya makar yang dituduhkan pada Sri Bintang.

"Informasinya pasti tidak ada. Saya yakin tidak ada informasi yang saya berikan karena saya tidak kenal dengan Pak Sri Bintang Pamungkas," kata Dhani, Selasa (20/12/2016).

Baca: Saksi: Ahmad Dhani Mau Menyumbang Dana Operasional Aksi 212 Tapi Tak Kunjung Membayar

Calon Wakil Bupati Bekasi ini mengaku baru berbincang dengan Sri Bintang di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, selepas beberapa aktivis ditangkap sebelum aksi 212 berlangsung di kawasan Monumen Nasional awal Desember silam.

Dalam diskusi politik yang berlangsung di Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 November silam, Dhani membenarkan bertemu dengan Sri Bintang tapi tidak sempat berbincang.

"Di UBK saya hanya lihat dari jauh, di UBK saya hadir Pak Bintang udah selesai ceramah," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, jelang aksi 212 polisi menangkap beberapa aktivis terkait dugaan perencanaan makar di beberapa tempat berbeda.

Ahmad Dhani ditangkap pada dini hari di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta. Sedangkan, Sri Bintang diciduk pada pagi hari di rumahnya, bilangan Ciracas, Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jama di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Dhani kembali dilepas tapi dinyatakan sebagai tersangka dugaan penghinaan kepala negara yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Sedangkan Sri Bintang menjadi tersangka dugaan makar dan tetap ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas