JK: Ormas Tidak Boleh Sweeping Atribut Natal
Fatwa MUI menurut Jusuf Kalla adalah bagian dari aturan agama, yang ditujukan untuk masing-masing pemeluk agama.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak boleh melakukan sweeping atau penyapuan terhadap atribut natal.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla.
Kata dia fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang muslim mengenakan atribut natal, serta melarang perusahaan memaksa karyawannya mengenakan atribut natal, bukan lah dasar hukum bagi ormas melakukan penyapuan.
"Aturan itu kan tidak bisa dilaksanakan oleh ormas," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Fatwa MUI menurut Jusuf Kalla adalah bagian dari aturan agama, yang ditujukan untuk masing-masing pemeluk agama.
Bagi yang mempercayai aturan tersebut, aturan itu diterapkan untuk diri sendiri.
"Penegakan hukumnya (terkait) dosa neraka, bukan penegakan hukum harus di sweeping," katanya.
Jika ada ormas melakukan penyapuan terhadap atribut natal, maka hal itu termasuk pelanggaran hukum.
Dengan demikian penegak hukum bisa menindak para pelaku pelanggaran hukum.