Kapolri: Lakukan Sosialisasi Fatwa MUI dengan Tertib
Polisi akan mengawal proses sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentang larangan penggunaan atribut keagamaan non-muslim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan mengawal proses sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentang larangan penggunaan atribut keagamaan non-muslim.
Seusai menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, meminta kepada organisasi masyarakat yang hendak melakukan sosialisasi fatwa MUI untuk melakukan sosialisasi dengan damai, dan tidak membuat kegaduhan dan menakuti masyarakat.
Ia menegaskan pihaknya akan tegas menindak, jika terjadi sosialisasi yang menimbulkan ketegangan di masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 56 Tahun 2012,tentang larangan penggunaan atribut agama tertentu oleh umat Islam.
Berita Rekomendasi