Kapolri soal Ormas Sweeping: Kalau Tidak Mau Bubar, Tangkap
Tito Karnavian mengaku sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa larangan penggunaan atribut Natal.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa larangan penggunaan atribut Natal.
"Kami sudah koordinasi dengan MUI, bahwa domain penegakan itu adalah domain pemerintah, kepolisian," ungkap Tito Karnavian, usai acara kenaikan pangkat 21 Pati Polri, Selasa (20/12/2016) di Mabes Polri.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi dengan MUI itu, Tito Karnavian mengaku langsung menginstrusikan ke jajaran polisi di daerah untuk melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Baca: Ketua Umum MUI Jelaskan Maksud Dikeluarkannya Fatwa Larangan Atribut Natal
Termasuk juga membangun komunikasi dengan ormas agar tidak bertindak melanggar hukum.
Apabila ditemukan ada ormas yang melakukan sweeping, Tito meminta anggotanya untuk menangkap dan diproses hukum.
Jenderal bintang empat ini mengatakan pihaknya tidak akan ragu menerapkan pasal pidana pada ormas yang tidak mau dibubarkan ketika melakukan sweeping.
Bahkan hukuman akan diperberat apabila ada korban atas sweeping itu.
"Kalau tidak mau bubar, tangkap. Gunakan pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau melawan, ada korban, itu ancamannya 7 tahun," tambah Tito Karnavian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan Perwiranya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perantara kedua instansi (Liason Officer)
Hal itu dikatakan oleh Tito guna berkomunikasi jika terdapat Fatwa MUI yang bersifat sensitif bagi keberagaman di Indonesia.
"Kami akan kirimkan Liason Officer (LO) atau perantara untuk berkomunikasi dengan MUI supaya jika ada Fatwa yang berujung sensitif, kami bisa diberitahu," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016)
Sebaliknya, jika fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, berupa kebaikan dan akan menimbulkan hal positif, maka pihak kepolisian akan membantu melakukan sosialisasi Fatwa.
Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan, Wiranto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan mengirimkan anggotanya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Wiranto, hal itu merupakan hal yang baik, agar keduanya dapat berkomunikasi secara baik.
"Memang seyogyanya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Agama dan pihak Kepolisian, apabila ingin mengeluarkan Fatwa dan pengiriman perwira Polri ke MUI, itu hal yang baik untuk berkoordinasi," jelasnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016)
Wiranto juga meminta putusan yang dikeluarkan MUI, juga diharapkan benar-benar baik untuk kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek.