Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Klakson Bus Telolet Akan Segera Dilarang?

Om Telolet Om jadi fenomena dan mendunia. Ternyata hal ini tak lepas dari perhatian Kementerian Perhubungan. Benarkah Kemenhub akan melarang ini?

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Apakah Klakson Bus Telolet Akan Segera Dilarang?
Kompas.com/ Syahrul Munir
Anak-anak di Ungaran, Kabupaten Semarang tengah menunggu bus malam yang lewat di Jl Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (11/5/2016) sore. Mereka menantikan bus yang membunyikan klakson telolet untuk direkam dan diunggah ke media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Om Telolet Om jadi fenomena dan mendunia. Ternyata hal ini tak lepas dari perhatian Kementerian Perhubungan. Benarkah Kemenhub akan melarang ini?

Menteri Perhubungan Budi Sumadi berikan pendapat terkait maraknya klakson telolet yang digunakan bus-bus besar dan jadi wabah yang mendunia.

Seperti dikutip dari Kompas.com, ia mengimbau semua operator bus tidak mempermainkan klakson yang saat ini menjadi viral, yaitu "telolet".

"Kami melihat kegiatan itu sesuatu yang menyenangkan, tetapi membahayakan," kata Budi seusai sambutan di Penganugerahaan Penghargaan Keselamatan Transportasi, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

"Untuk itu, kami mengimbau supaya operator bus jangan membuat itu sebagai suatu pertunjukan baru yang bisa mencelakakan masyarakat," ucapnya. 

Kemenhub akan mengkaji apakah ke depannya akan diberlakukan pelarangan dengan pertimbangan dampak terhadap keselamatan berkendara itu sendiri. 

"Akan kami kaji," kata dia.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) paling rendah yaitu 83 delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, perlu dikaji apakah hal yang membahayakan itu berasal dari klaksonnya atau kegiatan anak-anak yang meminta sopir menyalakan klakson itu.

Menurut dia, selama tidak melebihi batas sesuai aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, itu tidak termasuk pelanggaran.

"Kalau masih sesuai ketentuan, itu tidak akan menjadi polusi udara, tetapi apakah memang dari kegiatan anak-anaknya," kata Bambang.

Namun, dia mengatakan, memang ada tempat-tempat tertentu di mana klakson dilarang untuk dibunyikan secara keras, seperti di sekolah dan rumah ibadah.

"Kalau itu memang dipasang marka, ini kita kan fenomenal, tetapi memang jalan bukan tempat bermain anak-anak," ucapnya.

Saat ini, memang tengah marak dan menjadi viral di media sosial anak-anak yang meminta dibunyikan klakson kepada sopir bus dengan frasa "Om telolet Om".

Awalnya, itu kegiatan sederhana, tetapi belum dikaji apakah berdampak pada keselamatan berkendara. (*)

Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Menhub Imbau Bus Tak Permainkan "Klakson Telolet".
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas