Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Sebut Majelis Hakim Kaku

Buni Yani, kecewa atas putusan hakim yang menolak seluruh permohonan gugatan praperadilannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Buni Yani Sebut Majelis Hakim Kaku
Warta Kota/Gopis Simatupang
Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan dosen sebuah kampus swasta, Buni Yani, kecewa atas putusan hakim yang menolak seluruh permohonan gugatan praperadilannya.

Ia menilai hakim terlalu kaku dalam mengambil pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. "(Hakim) kaku sekali (dalam) menerapkan dasar pertimbangannya," ujar Buni seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Buni menambahkan, dalam mengambil putusan, hakim Sutiyono tidak mempertimbangkan yurisprudensi yang ia ajukan.

Adapun yurisprudensi yang dimaksud, terdapat kasus di Bali, yakni seorang warga Bali yang dituntut Gubernur Bali karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Dalam kasus tersebut, warga memenangkan gugatan praperadilannya.

"Tadinya saya berharap adanya yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim. Akan tetapi hakim yang periksa perkara saya sama sekali tidak menggunakan pertimbangan yang ada di Bali itu makanya saya agak kecewa ya," ucap Pengunggah video Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menistakan suratAl Maidah itu.

Meski kecewa, Buni tetap menghargai keputusan yang telah diambil hakim. Untuk itu, ia bersama kuasa hukumnya siap menghadapi sidang di pengadilan demi membuktikan dirinya tak bersalah dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Tentu saya hormati apa yang diputuskan majelis hakim. Beliau pesan tadi pas saya salaman biar saya berjuang di pengadilan saja. Jadi ya sudah," kata terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, dan ras atau SARA itu.

Terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan salut atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Buni Yani.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, sidang praperadilan Buni Yani sebagai termohon telah selesai.

"Kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," kata Agus di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya permohonan Buni, kata Agus, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Pengiriman berkas perkara tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan. "Kami menunggu, apabila ada petunjuk perbaikan maka akan segera diperbaiki dan akan dikembalikan lagi sampai nanti menunggu dinyatakan lengkap," kata Agus.

Agus melanjutkan, apabila berkas perkara telah lengkap atau P21 maka proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah tahap dua, kan nanti jaksa akan membuat tuntutan dan dakwaan. Lalu nanti akan diserahkan berkasnya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan menentukan kapan sidangnya, keluarlah ketetapan sidang," katanya.

Dia menambahkan, saat ini penyidik masih terus melengkapi bukti-bukti pendukung status hukum Buni agar kasusnya cepat disidangkan. "Targetnya ya secepatnya (disidangkan), biar ada kepastian hukum," ucapnya. (warta kota/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas