Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Pecat Ketua KPUD Payakumbuh

Ketua KPUD Payakumbuh, DKPP juga memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Payakumbuh.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akui telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Payakumbuh.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie saat rapat monitoring Pilkada 2017 di Kementerian Dalam Negeri RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Mengenakan pakaian batik, lelaki kelahiran Palembang 60 tahun lalu itu menjelaskan, Ketua KPUD Payakumbuh dipecat karena diputus telah melanggar kode etik dengan terlibat partai politik.

Selain Ketua KPUD Payakumbuh, DKPP juga memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Payakumbuh.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyampaikan, bahwa DKPP selama masa kampanye Pilkada Serentak 2017, telah memvonis 17 penyelenggara pilkda terbukti melanggar kode etik, 13 orang diberikan peringatan dan dua dipecat.

"Tujuh belas putusan, tujuh belas orang yang terbukti melanggar kode etik. Tiga belas kita beri sanksi peringatan, dua dipecat," kata Jimly Asshidiqie.

Berita Rekomendasi

"Dua diberhentikan dari ketua. Dua yang diberhentikan dari ketua itu terjadi di Payakumbuh," tambah Jimly Asshidiqie. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas