KPK Kembali Periksa Bupati Tanggamus Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait dugaan suap pengesahan APBD
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Ini adalah pemeriksaan kali kedua bagi Bambang Kurniawan.
Dia pertama kali diperiksa KPK pada 2 Nopember 2016.
Saat itu, politikus PDI Perjuangan enggan menjawab pertanyaan mengenai kasus yang membelitnya itu.
Kuasa hukumnya, Samsul Huda mengatakan mengenai pemberian ke anggota DPRD Tanggamus karena ada permintaan dari DPRD Tanggamus sendiri.
Samsul mengatakan inisiasi permintaan uang tersebut menjadi materi pertanyaan terhadap Bambang Kurniawan.
Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke KPK.
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta.
Kemudian, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.