KPK Periksa Walikota Cimahi Jadi Saksi Untuk Suaminya
KPK memeriksa Walikota Cimahi Atty Suharti Tochija terkait kasus korupsi rencana proyek pembangunan pasar atas baru Cimah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Walikota Cimahi Atty Suharti Tochija terkait kasus korupsi rencana proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Atty akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Itoc Tochija.
Itoc dan Atty suami istri.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Selain memeriksa Atty, penyidik juga akan memeriksa Sektretaris Daerah Pemkab Cimahi, Muhammad Yani.
Kemudian KPK juga akan memeriksa Aditya Wicaksana, Betari dan Erwan S Arif. Ketiganya adalah dari unsur swasta.
Sekadar informasi, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dari hasil OTT, Tim Satgas KPK menyita buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc yang merupakan bekas Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.
Uang tersebut diduga merupakan suap kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang akan dibangun pada tahun 2017.
Proyek tersebut menelan biaya Rp 57 miliar dan Atty dan Itoc dijanjikan mendapatkan Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, Atty dan Itoch ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.