Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Saipul Jamil Sebelum Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap

Saipul Jamil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus memberi hadiah atau janji terkait perkara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senyum Saipul Jamil Sebelum Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Saipul Jamil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangut Saipul Jamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saipul Jamil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka kasus memberi hadiah atau janji terkait perkara pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamsi (22/12/2016).

Saipul Jamil saat tiba di KPK hanya tersenyum kepada wartawan.

Dia tidak menjawab mengenai kasus yang membelitnya itu.

Saipul Jamil diumumkan menjadi tersangka, tadi malam.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam pengembangan kasus memberi suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru, yaitu SJM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Menurut Febri Diansyah, Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul.

Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan Rohadi.

Rohadi tersangkap tangan menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Hadiah tersebut agar Saipul Jamil tidak divonis berat pada kasus kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

Kini Rohadi menjadi terdakwa pada kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas