Sri Bintang Pamungkas Perintahkan Anaknya di Jerman Mengadu ke IPU
Rencananya, penyidik akan memperpanjang masa penahanan Sri Bintang hingga 40 hari ke depan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya merasa dirampas hak asasi manusianya karena ditahan polisi dalam kasus dugaan upaya makar.
Menurut Razman, Sri Bintang juga mempermasalahkan mengapa permohonan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan.
Razman menuturkan, Sri Bintang berencana mengadukan masalah yang dialaminya ke International Parliament Union (IPU).
Razman menuturkan, Sri Bintang akan meminta anak perempuannya yang tinggal di luar negeri untuk mengurus pengaduan ke IPU.
"Dia (Sri Bintang Pamungkas) sudah perintahkan anak dia yang bernama Lisa di Jerman untuk melaporkan ini ke IPU," ujar Razman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (22/12/2016).
Razman menambahkan, polisi akan memperpanjang masa penahanan kliennya pada Jumat (23/12/2016) besok.
Rencananya, penyidik akan memperpanjang masa penahanan Sri Bintang hingga 40 hari ke depan.
Untuk itu, selain ke IPU, Sri Bintang juga akan mengadu ke DPR dan Komnas HAM.
"Beliau katakan 'ya kalau saya tetap dipaksakan, artinya dua kali hak saya dirampas, HAM.' Jadi memang mau tidak mau kami harus bawa ini ke Komnas HAM ke Komisi III DPR RI dan Propam yang kemarin juga saya kira harus ditindaklanjuti," kata Razman menirukan ucapan Sri Bintang.
Razman yakin Sri Bintang akan dibebaskan setelah mengadu ke IPU, DPR serta Komnas HAM.
"Di masa Pak Harto dulu dia juga pernah protes, kan dia juga pernah dulu berhadapan dengan Pak Harto dan dilaporkan ke IPU dan IPH berkirim surat ke Komisi III dan Ketua DPR RI Pak Wahono waktu itu," kata Razman.
Razman mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memproses laporan dan merampungkan berkas untuk dibawa Lisa ke IPU.
"Misalnya ada orang ditahan, kemudian pasal yang disangkakan tidak tepat, setelah itu ada juga pemeriksaan saksi-saksi setelah 10 hari. Harusnya kan dua dulu alat bukti yang kuat kan, ini enggak. Setelah 10 hari baru dimintai keterangan saksi, baru digeledah," ujarnya.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas hal tersebut, Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(Akhdi Martin Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.