Dirut PT MTI Fahmi Darmawansyah Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Pejabat Bakamla
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahmi sebenarnya dipanggil kemarin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Iya, sudah datang. Dijadwalkan kemarin untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta, dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016.
Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Diketahui, selain pengusaha, Fahmi juga tercacat sebagai bendahara di Majelis Ulama Indonesia.
Dia juga suami dari aktris terkenal di Indonesia.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.
Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.