Korlantas Polri Bakal Ukur Standarisasi Suara Klakson Bus ''Telolet''
"Dishub (Dinas Perhubungan) sudah ukur, sekitar 90-an decible," kaya Martinus.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi fenomena klakson "telolet" yang tengah ramai diperbincangkan, dalam waktu dekat ini Polri akan mengambil langkah yakni soal standarisasi bunyi klakson.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 69, suara klakson paling rendah ada di angka 93 decible dan paling tinggi 118 decibel.
Atas ambang batas ini, Pihak Dishub sudah melakukan pengukuran.
Baca: Mabes Polri: Fenomena Telolet Membahayakan Keselamatan Anak-anak
Hasilnya abang batas bunyi telolet ada di angka 90-93 decible, dan dikategorikan masih dalam ambang batas yang ditentukan.
"Dishub (Dinas Perhubungan) sudah ukur, sekitar 90-an decible. Korlantas juga akan mengukur, tapi bukan sebagai pembanding, hanya untuk mensinkronkan pendapat," terang Martinus, Jumat (23/12/2016) di Mabes Polri.
Baca: Komentar Jokowi soal Fenomena Om Telolet Om
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan pengukuran yang dilakukan Korlantas ialah untuk mengetahui sejauh mana klakson telolet membahayakan atau tidak.
"Bicara itu mengganggu frase keselamatan sangat subjektif, bisa saja kita mengganggu tapi orang lain tidak. Kalau sampai keras dan mengganggu itu cenderung menganggu keselamatan, bukan hanya pengemudi tapi juga orang sekitar," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.