Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Korlantas Polri Bakal Ukur Standarisasi Suara Klakson Bus ''Telolet''

"Dishub (Dinas Perhubungan) sudah ukur, sekitar 90-an decible," kaya Martinus.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Korlantas Polri Bakal Ukur Standarisasi Suara Klakson Bus ''Telolet''
Youtube
Bus telolet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi fenomena klakson "telolet" yang tengah ramai diperbincangkan, dalam waktu dekat ini Polri akan mengambil langkah yakni soal standarisasi bunyi klakson.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 69, suara klakson paling rendah ada di angka 93 decible dan paling tinggi 118 decibel.

Atas ambang batas ini, Pihak Dishub sudah melakukan pengukuran.

Baca: Mabes Polri: Fenomena Telolet Membahayakan Keselamatan Anak-anak

Hasilnya abang batas bunyi telolet ada di angka 90-93 decible, dan dikategorikan masih dalam ambang batas yang ditentukan.

"Dishub (Dinas Perhubungan) sudah ukur, sekitar 90-an decible. Korlantas juga akan mengukur, tapi bukan sebagai pembanding, hanya untuk mensinkronkan pendapat," terang Martinus, Jumat (23/12/2016) di Mabes Polri.

Baca: Komentar Jokowi soal Fenomena Om Telolet Om

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan pengukuran yang dilakukan Korlantas ialah untuk mengetahui sejauh mana klakson telolet membahayakan atau tidak.

"Bicara itu mengganggu frase keselamatan sangat subjektif, bisa saja kita mengganggu tapi orang lain tidak. Kalau sampai keras dan mengganggu itu cenderung menganggu keselamatan, bukan hanya pengemudi tapi juga orang sekitar," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas