Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi Terkait Kasus Korupsi di Cimahi

KPK memeriksa CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi terkait dugaan koruspi proyek pembangunan pasar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi Terkait Kasus Korupsi di Cimahi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti usai menjalani pemeriksaan perdana pasca operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Kamis (8/12/2016). Atty Suharti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suaminya sendiri, Mochamad Itoc Tochija terkait kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi terkait dugaan koruspi proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.

Hasan Nasbi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Itoc Tochija.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Selain Hasan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadpa Walikota Cihami Atty Suharti.

Kemudian Staf Sekpri Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan Setda Pemkot Cimahi Sentot Wisnu Jaya dan seorang dari unsur swasta Samiran alias Samin.

Diketahui penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Berita Rekomendasi

Dari hasil OTT, Tim Satgas KPK menyita buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc yang merupakan bekas Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.

Uang tersebut diduga merupakan suap kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang akan dibangun pada tahun 2017.

Proyek tersebut menelan biaya Rp 57 miliar dan Atty dan Itoc dijanjikan mendapatkan Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, Atty dan Itoch ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas