Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Digugat MAKI ke Pengadilan, KPK Langsung Periksa Ratu Atut Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan korupsi pengadaan Alkes.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Setelah Digugat MAKI ke Pengadilan, KPK Langsung Periksa Ratu Atut Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam. Febri mengkonfirmasi bahwa benar petugas lembaga antirasywah KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada sejumlah orang dimana terdapat salah satunya pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) beserta sejumlah uang yang masih dihitung hingga sekarang dan kendaraan yang telah diamankan di Gedung KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Kasus ini merupakan kasus lama yang belum selesai hingga saat ini. KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka pada 12 Desember 2013.

Penetapannya sebagian tersangka hampir bersamaan dengan kasus suap sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Pada kasus suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstusi, Ratu Atut divonis tujuh tahun.

Pemeriksaan kembali Ratu Atut tidak berselang lama setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Kuasa Hukum MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan Ratu Atut sudahmenyandang status tersangka selama 3 tahun pada kasus dugaan korupsi Alkes Banten.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, proses penyidikan sebenarnya telah selesai namun berkas tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sekadar informasi, Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalamproyek pengadaan Alkes di Banten yang dianggap KPK tidak sesusai prosedur. Ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) pada proyek tersebut.

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Atut justru mengelegasikan proyek ini ke jajaran di bawah kepala dinas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas